berkembangnya
suatu perekonomian dan teknologi,banyak
dari masyarakat menginginkan bepergian
dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan
tentunya cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab
keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara.
Bandar Udara sebagai sarana pokok sektor
transportasi udara dalam penyelenggaraan penerbangan merupakan tempat untuk
pelayanan jasa angkutan udara.Dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya maka
Bandar udara harus ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa
kebandarudaraan. Penyelenggaraan bandar udara harus mempertimbangkan tatanan
kebandarudaraan nasional, keamanan dan keselamatan operasi penerbangan,
perkiraan jasa angkutan udara, dan pedoman dan standar atau kriteria
penyelenggaraan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 48 tahun 2002
sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan operasi penerbangan yang handal dan
berkemampuan tinggi serta memenuhi standar internasional perencanaan bandar
udara yang diberlakukan oleh Badan Standarisasi Indonesia (SNI) dan
International Civil Aviation Organization (ICAO).
Oleh karena itu sektor
transportasi udara dituntut terhadap penyediaan fasilitas dan peningkatan
pelayanan (level of service) yang harus diupayakan secara optimal. Dilihat dari
pemberian jasa pelayanan, jasa lalu lintas udara dalam wilayah udara merupakan
bagian dari jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh pengelola Bandar udara
yang menjadikan aktivitas pelayanan jasa menjadi prioritas utama seiring dengan
kebutuhan pengguna jasa Bandar udara dari pemberian jasa pelayanan, ketepatan
waktu, dan kenyamanan serta keselamatan penerbangan. Namun tidak semua bandara yang
tersebar di wilayah NKRI dikelola oleh 1 pengelola, namun terdapat beberapa
pengelola yang mengelola sesuai kebutuhan dan kapasitas, contohnya saja bandara
yang dikelola Angkasa Pura dengan bandara yang dikelola TNI AU atau yang lebih
sering disebut dengan LANUD, kedua bandara itu memiliki perbedaan dalam
beberapa hal, contoh kecilnya saja dalam hal peruntukkannya, yang satu
diperuntukkan untuk penerbangan sipil, sedangkan yang satunya lagi
diperuntukkan oleh penerbangan militer
Maksud
dan tujuan penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini ialah;
- Sebagai
syarat penilaian dalam tugas mata kuliah Manajemen Bandar Udara
- Memperkenalkan
bandara komersil beserta fungsi dan fasilitasnya
- Memperkenalka
bandara militer / LANUD beserta fungsi dan fasilitasnya
- Mengetahui
peranan masing-masing apabila keduanya bergabung dalam 1 bandara
Metode penulisan
Pada penulisan makalah ini, metode penulisan yang diambil
penulis Study literature, Penulis membaca bahan-bahan materi yang diperoleh
dari internet maupun bahan bacaan yang terkait dengan judul makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
Bandara
secara umum
Bandar udara (disingkat: bandara)
atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat
terbang dapat lepas
landas danmendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal
memiliki sebuah landas
pacu namun
bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk
operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya
Bandara atau bandar udara yang juga
populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang
seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu
bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau
helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar
biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan
penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
BANDAR UDARA
Lapangan terbang yang dipergunakan untuk
mendarat dan lepas landas pesawatudara, naik turun penumpang dan/atau bongkar
muat barang serta dilengkapi fasilitaskeselamatan penerbangan dan sebagai
tempat perpindahan antar moda transportasiPembangunan sebuah Bandar udara
diawali dengan penetapan lokasi Bandar udara.Untuk menetapkan lokasi Bandar
udara perlu dilakukan uji kelayakan yang meliputi :
·
Kelayakan Ekonomi
Yaitu kelayakan yang dinilai secara ekonomis
dan financial akan memberikankeuntungan bagi pengembangan wilayah dan
perkembangan Bandar udara baiksecara langsung maupun tidak langsung.
·
Kelayakan Teknis
Yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan
factor kesesuaian fisik dasar antara laintopografi, kondisi meteorology dan
geofisika, dan daya dukung tanah.
·
Kelayakan Operasional
Yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan jenis
pesawat, pengaruh cuaca,penghalang (obstacle), penggunaan ruang udara, dukungan
navigasi penerbanganserta prosedur pendaratan dan lepas landas.
· Kelayakan Lingkungan
Yaitu suatu kelayakan yang dinilai dari
besarnya dampak yang akan ditimbulkantermasuk pada masyarakat disekitar Bandar
udara bila Bandar udara tersebutberoperasi, setelah beroperasi maupun pada
tahap-tahap pengembanganselanjutnya.
·
Kelayakan Dari Segi Usaha Angkutan Udara
Yaitu kelayakan yang dinilai
secara ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan kepada perkembangan
usaha angkutan udara jika melayani rute keBandar udara tersebut.
Menurut Annex 14 dari OICA (International Civil Aviation
Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk
bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan
atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara
menurut PT (Persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala
bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin
tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat
Setiap
bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang
berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandar
udara, daerah tempat bandar udara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode
yang diambil dari nama bandar udara mungkin akan berbeda dengan namanya yang
sekarang karena sebelumnya bandar udara tersebut memiliki nama yang berbeda.
Penerbangan memegang peranan penting bagi
transportasi kecepatan tinggi, jarak menengah dan jauh yang diharapkan dapat
memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan ekonomi regional dan pertukaran
sosial.Serta pertikaran personil untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat
terhadap jasa kargo akibat perubahan struktur perdagangan.
Bandar
udara adalah salah satu
elemen penting dalam sistem transportasi udara.Dengan demikian, Bandar udara
berperan sebagai urat nadi yang menunjang, menggerakkan, dan mendorong
pertumbuhan kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan hankam daerah,
karena fungsinya sebagai pintu gerbang daerah. Sektor transportasi udara juga
ikut berperan dalam promosi pariwisata dan perkembangan perdagangan untuk
menggerakkan laju perkembangan sekaligus mengantisipasi arus globalisasi
Sejarah Bandara
Bandar udara di Indonesia dimulai dan dibangun oleh pemerintah Hindia Belnda,
dan berlanjut dengan pemerintahan Jepang di Indonesia yang bisa menciptakan
beberapa bandar udara baik yang besar maupun yang kecil dengan hanya
menggunakan landasan dari tanah dan rumput maupun dengan bebatuan yang
diperkeras.
Bandar udara adalah Lapangan terbang yang dipergunakan untuk
mandarat dan lepas landas pesawat udara, dan naik turunnya penumpang atau
bongkar muatan kargo / pos, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
penerbangan.
Di samping pengertian tentang bandar udara, maka fungsi
bandar udara adalah sebagai berikut
- Tempat pemindahan moda
transportasi dari darat ke udara
- Sebagai pusat kegiatan ekonomi
wilayah dan pusat
- Memberi fasilitas bagi pesawat
terbang mendarat dan landas
Tugas utama bandar udara meliputi :
- Memberi pelayanan kepada
pengguna jasa
- Merawat fasilitas yang ada,
sehingga tetap terjaga
Pengembangan bandar udara itu sangat diperlukan dalam
meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa bandar udara, Jika
pengembangan tidak segera dilakukan akan berpotensi :
- Menyulitkan pengaturan
operasional penerbangan baik darat maupun di udara
- Akan terjadinya penambahan
biaya operasional bagi airlines
- Mengakibatkan berkurangnya tingkat pelayanan pengguna jasa bandar udara
Perkembangan
Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah
tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung
arah angin.Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya
penggunaan pesawat terbang dan landas pacumulai terlihat seperti sekarang.Setelah perang, bandar udara
mulai ditambahkan fasilitas komersialuntuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan
turun pesawat.Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti
toko-toko, restoran, pusat
kebugaran, dan
butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai
terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas
barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara
internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang
berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan),
Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan),
Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Fasilitas bandar udara
Fasilitas
bandar udara yang terpenting adalah:
Sisi
Udara (Air Side)
·
Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat.
Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani.
Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup
dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang
landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani
Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup
600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai
konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat
yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti
Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya
dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter.
Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747,
Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk
antisipasi ramainya lalu lintas.
·
Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal
building, sedangkan taxiwaymenghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya
beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
·
Untuk
keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic
Controller, berupa
menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
·
Karena
dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit
penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan
pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans,
dan peralatan penolong lainnya.
·
Juga
ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
·
Terminal bandar
udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai
bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine)
untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta
berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang
masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar
udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa
dipindah-pindah.
·
Curb,
adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan
terminal
·
Parkir
kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Sesuai dengan Keputusan Menteri
perhubungan No. 44 Tahun 2002 tentangTatanan
Kebandarudaraan Nasional, pengklasifikasian Bandar udara
dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yaitu kelompok A, B dan C, pembagian
klasifikasi menjadi tiga kelompok didasaidari ; Jenis Pengendalian Ruang udara
disekitar Bandara, Fasilitas Bandar Udara dan Kegiatan Operasi Bandar Udara.
JENIS PENGENDALIAN RUANG UDARA DISEKITAR
BANDAR UDARA
Sesuai dengan KM. 44 Tahun 2002
Jenis pengendalian ruang udara disekitar bandaraterbagi menjadi :
1.
Ruang Udara disekitar Bandar udara tidak dikendalikan
dan tidak melayanipemberian informasi apapun atau bandara yang tingkat
pelayanan LLU Un-attended,misalnya bandara-bandara perintis yang masih bersifat
Satuan kerja (satker).
2.
Ruang Udara disekitar
tidak dikendalikan tetapi melayani informasi seperti
cuaca dankondisi landasan atau bandara yang tingkat pelayanan LLU AFIS,
misalnya adalahbandara-bandara yang sudah memiliki jadwal penerbangan yang
rutin.
3.
Ruang Udara disekitar dikendalikan, dimana
pengelola bandara sudah melayaniinformasi cuaca, kondisi landasan dan
pengaturan traffic, atau bandara yang tingkatpelayanan LLU ADC.
AFIS :
Aeronoutical Flight Information ,ADC : Aerodrome Control Centre
APP : Approach Control ACC :
Area Control Centre
IFR : Instrument Flight Rule VFR :
Visual Flight Ruler
DASAR HUKUM PENILAIAN PROPERTI KHUSUS BANDAR UDARA
Setiap penilaian yang dilakukan oleh seorang Penilai harus
sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
melanggarkode etik penilaian. Berikut akan disampaikan beberapa peraturan-perundang-undang
yang berlaku di Indonesia yang berhubungan denganproses pelaksanaan penilaian
yang dilakukan oleh DJKN, antara lain:
(1)Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
(2)Peraturan
Lelang (Vendu-reglement ), S. 1908 - 189 dan Instruksi Lelang(Vendu-instructie),S.
1908 - 190
(3)Undang-undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
PiutangNegara;
(4)Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
(5)Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
(6)Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara;
(7)Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
(8)Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan
danKeselamatan Penerbangan;
(9)Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
(10)Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar
AkuntansiPemerintah;
(11)Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentangPengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran negara Nomor4609);
(12)Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2006;
(13)Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang UnitOrganisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 7 tahun 2007;
(14)Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentangOrganisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan DepartemenKeuangan;
(15)Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentangPengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentinganUmum;
(16)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang
Organisasidan Tata Kerja Departemen Keuangan;
(17)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang
Organisasidan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
(18)Keputusan Menteri Perhubungan No. 43 tahun 2005
(19)Pedoman
Pembuatan Laporan K euangan Pemerintah Pusat (LKPP)Peraturan atau kebijakan
lain yang terkait dengan penilaian bandar udara yang juga harus dicermati
oleh penilai, antara lain :
Kebijakan
transportasi udara, untuk di Indonesia ditentukan olehDepartemen Perhubunan cq.
Dirjen Perhubungan Udara.
Untuk skala internasional pengaturan kebijakan penerbangan sipil
adalah
International Civil Aviation
Organization
(ICAO) yang berkedudukan
diMontreal Canada sedangkan untuk pengaturan bandar udara secarainternasional
dilakukan oleh
International Civil Airport
Association
(ICAA)berkedudukan di Paris, Perancis.
Dalam
melakukan penilaian bandar udara, penilai juga harus memahamitentang
perencanaan bandar udara, khususnya harus dapat memahamitentang desain dan
pengembangan bandar udara (master
plan ) dikaitkandengan klasifikasi maupun konfigurasi bandar
udara dan Tata guna lahanbandar udara (airport zoning ). Jika
satu dan lain hal dalam Buku Pedoman ini terjadi pertentangandengan satu atau
lebih peraturan perundang-undangan di atas makadikembalikan kepada asas hukum
tentang hirarki peraturan perundang-undangan
Bandara komersil
·
Menurut
UU no 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
·
Sedangkan
pengertian komersil dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung
arti sebagai berikut : berrhubungan dengan niaga atau perdagangan atau
dimaksudkan untuk diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi, kadang-kadang
mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan
berarti menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan sesuatu untuk
berdagang (mencari keuntungan sendiri).
·
Dari
beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bandara komersil ialah
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang mana ke semua kegiatan tersebut terkena fee atau biaya dari usaha
menkomersilkan jasa bandara, artinya setiap kegiatan untuk menunjang operasi
pergerakan pesawat dan penumpang dikenakan fee atau biaya oleh pihak bandara,
seperti halnya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U
(Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara), karena fokus
utama dari bandara komersil ialah memanfaat ruang dan fasilitas yang tersedia
untuk mendapatkan keuntungan bagi bandara, misalkan dalam pemanfaatan ruang,
yaitu dengan menyewakan ruang-ruang kios yang terdapat di dalam lingkup bandara
kepada pihak konsesioner, lalu pemanfaatan fasilitas untuk mendapatkan
keuntungan, seperti memberikan fasilitas pendaratan bagi pesawat kepada pihak
Airlines.
·
Saat
ini di Indonesia, bandara milik Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil
dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT. Angkas Pura 1 (untuk wilayah Timur
Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk wilayah Barat Indonesia), namun
terdapat 1 bandara komersil di Indonesia yaitu Bandara Hang Nadim Batam
yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang
otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti pelabuhan dan bandara bukan PT
Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandara yang dikelola Angkasa Pura 1
dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut;
Angkasa
Pura 1
·
1. Bandara
Achmad Yani (Semarang)
·
2. Bandara
Adi Sutjipto (Yogyakarta)
·
3. Bandari
Adi Soemarmo (Solo)
·
4. Bandara
El Tari (Kupang)
·
5. Bandara
Frans Kaiseipo (Biak)
·
6. Bandara
Juanda (Surabaya)
·
7. Bandara
Ngurah Rai (Bali)
·
8. Bandara
Pattimura (Ambon)
·
9. Bandara
Sam Ratulangi (Manado)
·
10. Bandara
Selaparang (Mataram, NTB)
·
11. Bandara
Sepinggan (Balikpapan)
·
12. Bandara
Sultan Hasanuddin (Makasar)
·
13. Bandara
Syamsudin Noor (Banjarmasin)
Bandara dikelola Angkasa Pura 2
·
1. Bandara
Soekarno-Hatta (Jakarta)
·
2. Bandara
Supadio (Pontianak)
·
3. Bandara
Husein Sastranegara (Bandung)
·
4. Bandara
Depati Amir (Pangkal Pinang)
·
5. Bandara
Polonia (Medan)
·
6. Bandara
Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
·
7. Bandara
Halim Perdanakusuma (Jakarta)
·
8. Bandara
Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
·
9. Bandara
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
·
10. Bandara
Minangkabau (Padang)
·
11. Bandara
Sultan Thaha (Jambi)
·
12. Bandara
Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
Pangkalan
udara
Pada dasarnya bandara yang dikelola TNI merupakan sebutan
dari Pangkalan Udara, pangkalan udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009
tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan
batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk
kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan
negara oleh Tentara Nasional Indonesia. Secara umum, Pangkalan udara
sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut;
a. Melaksanakan
pendidikan elektronika dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi,
radar, avionik, separadas, dan kecabangan perwira.
b. Melaksanakan
kegiatan intelijen pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan
serta pembinaan sumber daya.
c. Melaksanakan
pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas oprasi udara dan pembinaan potensi
kedirgantaraan.
Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan
khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berikut
adalah daftar pangkalan udara di Indonesia
Koopsau
I
Tipe
A
1. Lanud
Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta
2. Lanud
Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe
B
1. Lanud
Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2. Lanud
Medan (MDN), Medan
3. Lanud
Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
4. Lanud
Husein Sastranegara (HSN), Bandung
5. Lanud
Suryadarma (SDM), Subang
6. Lanud
Supadio (SPO), Pontianak
Tipe
C
1. Lanud
Maimun Saleh (MUS), Sabang
2. Lanud
Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3. Lanud
Hang Nadim, Batam
4. Lanud
Ranai (RNI), Natuna
5. Lanud
Padang (PDA), Padang
6. Lanud
Palembang (PLG), Palembang
7. Lanud
Tanjung Pandan (TDN), Belitung
8. Lanud
Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe
D
1. Lanud
Astra Kestra (ATK), Lampung
2. Lanud
Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3. Lanud
Wirasaba (WSA), Purwokerto
4. Lanud
Singkawang II (SWII), Singkawang
Koopsau
II
Tipe
A
1. Lanud
Hasanuddin (HND), Makassar
2. Lanud
Iswahyudi (IWJ), Madiun
3. Lanud
Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe
B
1. Lanud
Surabaya (SBY), Surabaya
2. Lanud
Pattimura (PTM), Ambon
3. Lanud
Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe
C
1. Lanud
Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2. Lanud
Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3. Lanud
Balikpapan (BPP), Balikpapan
4. Lanud
Ngurah Rai (RAI), Denpasar
5. Lanud
Rembiga (RBA), Mataram
6. Lanud
Eltari (ELI), Kupang
7. Lanud
Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
8. Lanud
Sam Ratulangi (SRI), Manado
9. Lanud
Manuhua (MNA), Biak
10. Lanud
Timika (TMK), Timika
11. Lanud
Merauke (MRE), Merauke
12. Lanud
Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe
D
1. Lanud
Morotai (MRT), Halmahera Utara
2. Lanud
Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
1. Lanud
Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2. Lanud
Adisumarmo (SMO), Solo
3. Lanud
Sulaiman, Bandung
Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di
bawah Pengelolaan TNI
Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas, jelas
memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 & 2 dengan Bandara
dikelola TNI (pangkalan udara), berikut akan saya tampilkan table yang menunjuk
perbedaan antar keduanya;
BANDARA
KOMERSIL
|
PANGKALAN
UDARA
|
Dibangun
untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
|
Dibangun untuk menunjang
pertahanan Negara
|
Keuntungan
menjadi tujuan bersama
|
Keamanan wilayah NKRI menjadi
tujuan bersama.
|
Memiliki
fasilitas pelayanan penumpang dan cargo
|
Keamanan wilayah NKRI menjadi
tujuan bersama.
|
Semua
orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku)
|
Hanya orang yang berkepentingan
yang dapat memasuki wilayahnya
|
Kegiatan
operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya
|
Kegiatan operasionalnya mendapat
bantuan dari Negara.
|
Berada
di bawah pengawasan kementerian transportasi
|
Berada di bawah kementerian
pertahanan
|
Namun dibalik perbedaan di atas,
keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain;
BANDARA KOMERSIL
|
PANGKALAN UDARA
|
Memiliki
Fasilitas pelayanan Pesawat udara
|
Memiliki Fasilitas pelayanan
Pesawat udara
|
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan,
penempatan dan penyimpanan pesawat udara
|
Memiliki fungsi dan infrastruktur
sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
|
Memiliki organisasi pegawai bandara
|
Memiliki organisasi pegawai
bandara
|
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara
(ATC, Marshalling, Ground, dll)
|
Memiliki petugas pelaksana
kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll)
|
Penggunaan
bersama Bandara dan Pangkalan Udara
Disamping perbedaan yang mencolok terhadap keduanya,
ternyata keduanya dapat bersama-sama dalam hal penggunaan bandara maupun
pangkalan udara, seperti halnya yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2009;
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
Pasal 257
1) Dalam keadaan
tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.
2) Dalam keadaan
tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
3) Penggunaan
bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan
pelayanan jasa transportasi udara;
b. keselamatan,
keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. keamanan
dan pertahanan negara; serta
d. peraturan
perundang-undangan
Pasal 258
1) Dalam keadaan
damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
257 ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil.
2) Pengawasan dan
pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan
udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah
mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Pasal 259
Bandar
udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 sebagai berikut;
Pasal 51
1) Bandar udara
atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer.
2) Penggunaan
bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Keamanan dan
keselamatan penerbangan;
b. kelancaran
operasi penerbangan;
c. keamanan
dan pertahanan pangkalan udara; dan
d. kepentingan
penerbangan sipil dan militer.
Pasal 52
1) Penggunaan
bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2) Dalam penetapan
penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. hak, kewajiban,
tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak;
b. status
kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang
digunakan bersama;
c. sistim dan
prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara;
d. jenis kegiatan
yang dominan dalam penerbangan.
Pasal
53
Dalam hal suatu bandar udara atau
pangkalan udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer, maka status bandar udara atau pangkalan udara
yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut adalah daftar nama bandara yang dalam hal penggunaannya secara bersama dengan
pihak Angkasa Pura dan TNI
1. Lanud
Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
2. Lanud
Adisutjipto Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI
AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga
juga disebut Bandara Adisutjipto PT Angkasa Pura I (Persero).
3. Lanud
Adi Soemarmo Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI
AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga
juga disebut Bandara Adi Soemarmo PT Angkasa Pura I (Persero).
4. Lanud
Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan
di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
5. Lanud
Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas
terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
6. Lanud
Sultan Iskandar Muda dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
7. Lanud
Husein Sastranegara dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
8. Lanud
Supadio dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura II
9. Lanud
Syamsudin Noor dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
10. Lanud El
Tari dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh
PT Angkasa Pura I
11. Lanud
Pattimura dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I
12. Bandara
Sepinggan Balikpapan merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena
terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer
13. Bandara Juwata
Tarakan merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas
militer untuk kepentingan penerbangan militer.
14. Lanud
Hang Nadim dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh Otorita Batam
15. Lanud Hasanudin
dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Jadi
kesimpulannya walaupun secara umum
bandara komersil dan bandara militer mempunyai perbedaan tetapi keduanya saling
membutuhkan satu sama lain misalnya dalam keadaan tertentu Bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara dan
dalam keadaan tertentu dapat digunakan bersama sebagai bandara.
DanPenggunaan bersama suatu bandar
udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan:
a. kebutuhan
pelayanan jasa transportasi udara;
b. keselamatan,
keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. keamanan
dan pertahanan negara; serta
d. peraturan
perundang-undangan
saran
saran saya kebersamaan antara
Bandara komersil dan bandara militer (TNI AU) terus saling terjalin untuk
perkembangan penerbangan yang ada di Indonesia. Dengan adanya kerjasama antara
bandara komersil dengan bandara militer (TNI AU) akan menciptakan keahrmonisan
dalam pengelolaan bandara udara.
DAFTAR
PUSTAKA
bagus blognya :)
BalasHapus