Rabu, 10 Oktober 2012

PERBEDAAN BANDARA KOMERSIL DENGAN BANDARA MILITER (TNI AU)


          berkembangnya suatu perekonomian dan teknologi,banyak dari masyarakat  menginginkan bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara. 
Bandar Udara sebagai sarana pokok sektor transportasi udara dalam penyelenggaraan penerbangan merupakan tempat untuk pelayanan jasa angkutan udara.Dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya maka Bandar udara harus ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan. Penyelenggaraan bandar udara harus mempertimbangkan tatanan kebandarudaraan nasional, keamanan dan keselamatan operasi penerbangan, perkiraan jasa angkutan udara, dan pedoman dan standar atau kriteria penyelenggaraan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 48 tahun 2002 sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan operasi penerbangan yang handal dan berkemampuan tinggi serta memenuhi standar internasional perencanaan bandar udara yang diberlakukan oleh Badan Standarisasi Indonesia (SNI) dan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Oleh karena itu sektor transportasi udara dituntut terhadap penyediaan fasilitas dan peningkatan pelayanan (level of service) yang harus diupayakan secara optimal. Dilihat dari pemberian jasa pelayanan, jasa lalu lintas udara dalam wilayah udara merupakan bagian dari jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh pengelola Bandar udara yang menjadikan aktivitas pelayanan jasa menjadi prioritas utama seiring dengan kebutuhan pengguna jasa Bandar udara dari pemberian jasa pelayanan, ketepatan waktu, dan kenyamanan serta keselamatan penerbangan. Namun tidak semua bandara yang tersebar di wilayah NKRI dikelola oleh 1 pengelola, namun terdapat beberapa pengelola yang mengelola sesuai kebutuhan dan kapasitas, contohnya saja bandara yang dikelola Angkasa Pura dengan bandara yang dikelola TNI AU atau yang lebih sering disebut dengan LANUD, kedua bandara itu memiliki perbedaan dalam beberapa hal, contoh kecilnya saja dalam hal peruntukkannya, yang satu diperuntukkan untuk penerbangan sipil, sedangkan yang satunya lagi diperuntukkan oleh penerbangan militer

Maksud dan tujuan penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini ialah;
-          Sebagai syarat penilaian dalam tugas mata kuliah Manajemen Bandar Udara
-          Memperkenalkan bandara komersil beserta fungsi dan fasilitasnya
-          Memperkenalka bandara militer / LANUD beserta fungsi dan fasilitasnya
-          Mengetahui peranan masing-masing apabila keduanya bergabung dalam 1 bandara

 Metode penulisan
Pada penulisan makalah ini, metode penulisan yang diambil penulis Study literature, Penulis membaca bahan-bahan materi yang diperoleh dari internet maupun bahan bacaan yang terkait dengan judul makalah ini.


BAB II

PEMBAHASAN

Bandara secara umum
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas danmendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya
Bandara atau bandar udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.

         BANDAR UDARA
Lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawatudara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang serta dilengkapi fasilitaskeselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasiPembangunan sebuah Bandar udara diawali dengan penetapan lokasi Bandar udara.Untuk menetapkan lokasi Bandar udara perlu dilakukan uji kelayakan yang meliputi :
·         Kelayakan Ekonomi
Yaitu kelayakan yang dinilai secara ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan bagi pengembangan wilayah dan perkembangan Bandar udara baiksecara langsung maupun tidak langsung.
·         Kelayakan Teknis
Yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan factor kesesuaian fisik dasar antara laintopografi, kondisi meteorology dan geofisika, dan daya dukung tanah.
·         Kelayakan Operasional
Yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan jenis pesawat, pengaruh cuaca,penghalang (obstacle), penggunaan ruang udara, dukungan navigasi penerbanganserta prosedur pendaratan dan lepas landas. 
·         Kelayakan Lingkungan
Yaitu suatu kelayakan yang dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkantermasuk pada masyarakat disekitar Bandar udara bila Bandar udara tersebutberoperasi, setelah beroperasi maupun pada tahap-tahap pengembanganselanjutnya.
·         Kelayakan Dari Segi Usaha Angkutan Udara
Yaitu kelayakan yang dinilai secara ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan kepada perkembangan usaha angkutan udara jika melayani rute keBandar udara tersebut.

Menurut Annex 14 dari OICA (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat
Setiap bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandar udara, daerah tempat bandar udara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandar udara mungkin akan berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandar udara tersebut memiliki nama yang berbeda.
Penerbangan memegang peranan penting bagi transportasi kecepatan tinggi, jarak menengah dan jauh yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan ekonomi regional dan pertukaran sosial.Serta pertikaran personil untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat terhadap jasa kargo akibat perubahan struktur perdagangan.
Bandar udara adalah salah satu elemen penting dalam sistem transportasi udara.Dengan demikian, Bandar udara berperan sebagai urat nadi yang menunjang, menggerakkan, dan mendorong pertumbuhan kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan hankam daerah, karena fungsinya sebagai pintu gerbang daerah. Sektor transportasi udara juga ikut berperan dalam promosi pariwisata dan perkembangan perdagangan untuk menggerakkan laju perkembangan sekaligus mengantisipasi arus globalisasi

Sejarah Bandara
          Bandar udara di Indonesia dimulai dan dibangun oleh pemerintah Hindia Belnda, dan berlanjut dengan pemerintahan Jepang di Indonesia yang bisa menciptakan beberapa bandar udara baik yang besar maupun yang kecil dengan hanya menggunakan landasan dari tanah dan rumput maupun dengan bebatuan yang diperkeras.
Bandar udara adalah Lapangan terbang yang dipergunakan untuk mandarat dan lepas landas pesawat udara, dan naik turunnya penumpang atau bongkar muatan kargo / pos, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan.
Di samping pengertian tentang bandar udara, maka fungsi bandar udara adalah sebagai berikut
  • Tempat pemindahan moda transportasi dari darat ke udara
  • Sebagai pusat kegiatan ekonomi wilayah dan pusat
  • Memberi fasilitas bagi pesawat terbang mendarat dan landas
Tugas utama bandar udara meliputi :
  • Memberi pelayanan kepada pengguna jasa
  • Merawat fasilitas yang ada, sehingga tetap terjaga
Pengembangan bandar udara itu sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa bandar udara, Jika pengembangan tidak segera dilakukan akan berpotensi :
  • Menyulitkan pengaturan operasional penerbangan baik darat maupun di udara
  • Akan terjadinya penambahan biaya operasional bagi airlines
  • Mengakibatkan berkurangnya tingkat pelayanan pengguna jasa bandar udara
Perkembangan Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacumulai terlihat seperti sekarang.Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersialuntuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat.Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoranpusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.

Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:

Sisi Udara (Air Side)
·                     Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
·                     Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiwaymenghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
·                     Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
·                     Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
·                     Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.

Sisi Darat (Land Side)
·                     Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
·                     Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
·                     Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi

KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Sesuai dengan Keputusan Menteri perhubungan No. 44 Tahun 2002 tentangTatanan Kebandarudaraan Nasional, pengklasifikasian Bandar udara dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yaitu kelompok A, B dan C, pembagian klasifikasi menjadi tiga kelompok didasaidari ; Jenis Pengendalian Ruang udara disekitar Bandara, Fasilitas Bandar Udara dan Kegiatan Operasi Bandar Udara.



JENIS PENGENDALIAN RUANG UDARA DISEKITAR BANDAR UDARA
Sesuai dengan KM. 44 Tahun 2002 Jenis pengendalian ruang udara disekitar bandaraterbagi menjadi :
1.      Ruang Udara disekitar Bandar udara tidak dikendalikan dan tidak melayanipemberian informasi apapun atau bandara yang tingkat pelayanan LLU Un-attended,misalnya bandara-bandara perintis yang masih bersifat Satuan kerja (satker).
2.      Ruang Udara disekitar tidak dikendalikan tetapi melayani informasi seperti cuaca dankondisi landasan atau bandara yang tingkat pelayanan LLU AFIS, misalnya adalahbandara-bandara yang sudah memiliki jadwal penerbangan yang rutin.
3.              Ruang Udara disekitar dikendalikan, dimana pengelola bandara sudah melayaniinformasi cuaca, kondisi landasan dan pengaturan traffic, atau bandara yang tingkatpelayanan LLU ADC.

AFIS : Aeronoutical Flight Information                                                        ,ADC : Aerodrome Control Centre
APP : Approach Control                                                                                   ACC : Area Control Centre
IFR : Instrument Flight Rule                                                                            VFR : Visual Flight Ruler

DASAR HUKUM PENILAIAN PROPERTI KHUSUS BANDAR UDARA
Setiap penilaian yang dilakukan oleh seorang Penilai harus sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggarkode etik penilaian. Berikut akan disampaikan beberapa peraturan-perundang-undang yang berlaku di Indonesia yang berhubungan denganproses pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh DJKN, antara lain:
(1)Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2)Peraturan Lelang (Vendu-reglement ), S. 1908 - 189 dan Instruksi Lelang(Vendu-instructie),S. 1908 - 190
(3)Undang-undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan PiutangNegara;
(4)Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
(5)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
(6)Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
(7)Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
(8)Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan danKeselamatan Penerbangan;
(9)Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
(10)Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar AkuntansiPemerintah;
(11)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentangPengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran negara Nomor4609);
(12)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2006;
(13)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang UnitOrganisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 7 tahun 2007;
(14)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan DepartemenKeuangan;
(15)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentangPengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentinganUmum;
 (16)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasidan Tata Kerja Departemen Keuangan;
(17)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasidan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
(18)Keputusan Menteri Perhubungan No. 43 tahun 2005
(19)Pedoman Pembuatan Laporan K euangan Pemerintah Pusat (LKPP)Peraturan atau kebijakan lain yang terkait dengan penilaian bandar udara yang juga harus dicermati oleh penilai, antara lain :
Kebijakan transportasi udara, untuk di Indonesia ditentukan olehDepartemen Perhubunan cq. Dirjen Perhubungan Udara.
Untuk skala internasional pengaturan kebijakan penerbangan sipil adalah
International Civil Aviation Organization 
(ICAO) yang berkedudukan diMontreal Canada sedangkan untuk pengaturan bandar udara secarainternasional dilakukan oleh
International Civil Airport Association 
(ICAA)berkedudukan di Paris, Perancis.
Dalam melakukan penilaian bandar udara, penilai juga harus memahamitentang perencanaan bandar udara, khususnya harus dapat memahamitentang desain dan pengembangan bandar udara (master plan ) dikaitkandengan klasifikasi maupun konfigurasi bandar udara dan Tata guna lahanbandar udara (airport zoning ). Jika satu dan lain hal dalam Buku Pedoman ini terjadi pertentangandengan satu atau lebih peraturan perundang-undangan di atas makadikembalikan kepada asas hukum tentang hirarki peraturan perundang-undangan

 Bandara komersil
·         Menurut UU no 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat  pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
·         Sedangkan pengertian komersil dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti sebagai berikut : berrhubungan dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan berarti menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan sesuatu untuk berdagang (mencari keuntungan sendiri).
·         Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bandara komersil ialah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang mana ke semua kegiatan tersebut terkena fee atau biaya dari usaha menkomersilkan jasa bandara, artinya setiap kegiatan untuk menunjang operasi pergerakan pesawat dan penumpang dikenakan fee atau biaya oleh pihak bandara, seperti halnya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara), karena fokus utama dari bandara komersil ialah memanfaat ruang dan fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan keuntungan bagi bandara, misalkan dalam pemanfaatan ruang, yaitu dengan menyewakan ruang-ruang kios yang terdapat di dalam lingkup bandara kepada pihak konsesioner, lalu pemanfaatan fasilitas untuk mendapatkan keuntungan, seperti memberikan fasilitas pendaratan bagi pesawat kepada pihak Airlines.  
·         Saat ini di Indonesia, bandara milik Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT. Angkas Pura 1 (untuk wilayah Timur Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk wilayah Barat Indonesia), namun terdapat 1 bandara komersil di Indonesia yaitu Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti pelabuhan dan bandara bukan PT Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandara yang dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut;
Angkasa Pura 1
·         1.       Bandara Achmad Yani (Semarang)
·         2.       Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)
·         3.       Bandari Adi Soemarmo (Solo)
·         4.       Bandara El Tari (Kupang)
·         5.       Bandara Frans Kaiseipo (Biak)
·         6.       Bandara Juanda (Surabaya)
·         7.       Bandara Ngurah Rai (Bali)
·         8.       Bandara Pattimura (Ambon)
·         9.       Bandara Sam Ratulangi (Manado)
·         10.    Bandara Selaparang (Mataram, NTB)
·         11.    Bandara Sepinggan (Balikpapan)
·         12.    Bandara Sultan Hasanuddin (Makasar)
·         13.    Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)

Bandara dikelola Angkasa Pura 2
·         1.       Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)
·         2.       Bandara Supadio (Pontianak)
·         3.       Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
·         4.       Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
·         5.       Bandara Polonia (Medan)
·         6.       Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
·         7.       Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
·         8.       Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
·         9.       Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
·         10.    Bandara Minangkabau (Padang)
·         11.    Bandara Sultan Thaha (Jambi)
·         12.    Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

Pangkalan udara

Pada dasarnya bandara yang dikelola TNI merupakan sebutan dari Pangkalan Udara, pangkalan udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.  Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai  berikut;

a.       Melaksanakan pendidikan elektronika dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi, radar, avionik, separadas, dan kecabangan perwira.
b.       Melaksanakan kegiatan intelijen pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan sumber daya.
c.        Melaksanakan pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas oprasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.

Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar pangkalan udara di Indonesia

Koopsau I
Tipe A
1.       Lanud Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta
2.       Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe B
1.       Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.       Lanud Medan (MDN), Medan
3.       Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
4.       Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
5.       Lanud Suryadarma (SDM), Subang
6.       Lanud Supadio (SPO), Pontianak

Tipe C
1.       Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
2.       Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3.       Lanud Hang Nadim, Batam
4.       Lanud Ranai (RNI), Natuna
5.       Lanud Padang (PDA), Padang
6.       Lanud Palembang (PLG), Palembang
7.       Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
8.       Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya

Tipe D
1.       Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.       Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.       Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.       Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang

Koopsau II
Tipe A
1.       Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.       Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.       Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang

Tipe B
1.       Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
2.       Lanud Pattimura (PTM), Ambon
3.       Lanud Jayapura (JAP), Jayapura

Tipe C
1.       Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.       Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.       Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.       Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
5.       Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.       Lanud Eltari (ELI), Kupang
7.       Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
8.       Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
9.       Lanud Manuhua (MNA), Biak
10.    Lanud Timika (TMK), Timika
11.    Lanud Merauke (MRE), Merauke
12.    Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)

Tipe D
1.       Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
2.       Lanud Dumatubun (DMN), Tual


Kodikau
1.       Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.       Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
3.       Lanud Sulaiman, Bandung



 Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas, jelas memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 & 2 dengan Bandara dikelola TNI (pangkalan udara), berikut akan saya tampilkan table yang menunjuk perbedaan antar keduanya;

BANDARA KOMERSIL
PANGKALAN UDARA
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
Keuntungan menjadi tujuan bersama
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.
Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku)
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara.
Berada di bawah pengawasan kementerian transportasi
Berada di bawah kementerian pertahanan

Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain;

BANDARA KOMERSIL
PANGKALAN UDARA
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
Memiliki organisasi pegawai bandara
Memiliki organisasi pegawai bandara
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll)
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll)

Penggunaan bersama Bandara dan Pangkalan Udara

Disamping perbedaan yang mencolok terhadap keduanya, ternyata keduanya dapat bersama-sama dalam hal penggunaan bandara maupun pangkalan udara, seperti halnya yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2009;

Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
Pasal 257
1)       Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.
2)       Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
3)       Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.       kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b.       keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c.        keamanan dan pertahanan negara; serta
d.       peraturan perundang-undangan
  
Pasal 258

1)       Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil.
2)       Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Pasal 259
Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 sebagai berikut;

Pasal 51
1)       Bandar udara atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer.
2)        Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.       Keamanan dan keselamatan penerbangan;
b.       kelancaran operasi penerbangan;
c.        keamanan dan pertahanan pangkalan udara; dan
d.       kepentingan penerbangan sipil dan militer.

Pasal 52
1)       Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2)       Dalam penetapan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.       hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak;
b.       status kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama;
c.        sistim dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara;
d.       jenis kegiatan yang dominan dalam penerbangan.

Pasal 53
Dalam hal suatu bandar udara atau pangkalan udara tidak lagi digunakan  bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status bandar udara  atau pangkalan udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Berikut adalah daftar nama bandara yang dalam hal penggunaannya secara bersama dengan pihak Angkasa Pura dan TNI
1.       Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
2.       Lanud Adisutjipto Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto PT Angkasa Pura I (Persero).
3.       Lanud Adi Soemarmo Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adi Soemarmo PT Angkasa Pura I (Persero).
4.       Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
5.       Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
6.       Lanud Sultan Iskandar Muda dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
7.       Lanud Husein Sastranegara dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
8.       Lanud Supadio dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
9.       Lanud Syamsudin Noor dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
10.    Lanud El Tari dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
11.    Lanud Pattimura dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
12.    Bandara Sepinggan Balikpapan merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer
13.    Bandara Juwata Tarakan merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
14.    Lanud Hang Nadim dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh Otorita Batam
15.    Lanud Hasanudin dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I

  

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jadi kesimpulannya walaupun  secara umum bandara komersil dan bandara militer mempunyai perbedaan tetapi keduanya saling membutuhkan satu sama lain misalnya dalam keadaan tertentu Bandar udara  dapat digunakan sebagai pangkalan udara dan dalam keadaan tertentu dapat digunakan bersama sebagai bandara.
DanPenggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan:
a.       kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b.       keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c.        keamanan dan pertahanan negara; serta
d.       peraturan perundang-undangan

saran
saran saya kebersamaan antara Bandara komersil dan bandara militer (TNI AU) terus saling terjalin untuk perkembangan penerbangan yang ada di Indonesia. Dengan adanya kerjasama antara bandara komersil dengan bandara militer (TNI AU) akan menciptakan keahrmonisan dalam pengelolaan bandara udara.





DAFTAR PUSTAKA